Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan segera tiba. Maka itu, pemerintah membuat aturan untuk melakukan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan tol. Sebelumnya, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru).

RUAS JALAN PEMBERLAKUAN GANJIL-GENAP

  • Tol Tangerang – Merak
  • Tol Bogor – Ciawi – Cigombong
  • Tol Cikapek – Palimanan – Kanci
  • Tol Cikampek – Padalarang – Cileunyi

PENGECUALIAN

  • Kendaraan Kepala Lembaga Negara RI
  • Kendaraan Dinas TNI/Polri
  • Kendaraan Diplomatik
  • Kendaraan Dinas Pemerintah (TNKB Merah)
  • Kendaraan Penanganan Covid-19
  • Kendaraan Barang
  • Angkutan Umum
  • Kendaraan Pemadam Kebakaran
  • Kendaraan Ambulan
  • Kendaraan Operasional
  • Kendaraan dengan TNKB sesuai daerah domisili

SYARAT PERJALANAN

  • Bukti vaksin Covid-19 minimal dosis 1
  • Hasil negatif antigen
  • dan aplikasi PeduliLindungi
  • Surat Keterangan dari RT/RW/Pos PPKM, ditempel di kaca depan kendaraan
  • Jika belum vaksin/antigen, akan diarahkan ke Pos Pelayanan untuk vaksin/antigen, Jika antigen positif, ditangani oleh Satgas Daerah.

sumber: https://news.okezone.com/